Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat SIM A,B,C / Untuk pengendara Motor



SIM ( SURAT IZIN MENGEMUDI ) Merupakan Syarat penting dalam Berkendara Motor. Wajib dimiliki Setiap Warga negara Indonesia yang mengendarai motor. Tentunya disamping BPKB Kendaraan. 

Nah sobat Ilmuversity yang Udah cukup umur diharapkan segera deh buat SIM, Laki-laki maupun perempuan, jangan sampai kena “Hari gini Ngga’ Punya SIM” tau-tau kena tilang deh di jalan, kan berabe juga.

Buat SIM Itu tidaklah sesulit yang anda duga, karena Prosesnya cukup mudah. Banyak alternatif dalam membuat SIM, Tetapi ILMUVERSITY Menganjurkan agar Anda membuat SIM Melalui Jalur Resmi / Melalui UJIAN.

Keuntungannya banyak, disamping memiliki pengalaman datang ke Kantor SATLANTAS, Terus ngikut prosedur yang ada , kamu akan mendapatkan sensasi rasanya diuji secara langsung oleh pihak kepolisian, mengukur tingkat kemampuan anda berkendara dari hafalan anda tentang rambu, keseimbangan dan masih banyak lagi. Tentu bagi anda pengendara sejati, hal ini sungguh menantang untuk di takhlukkan.

Ok ini merupakan persyaratan pembuatan SIM Resmi dari SATLANTAS Jawa Tengah, untuk anda yang berdomisili luar Jawa, persyaratannya pasti memiliki persamaan, hanya beda-beda dikit aja.


SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

PERSYARATAN
a. Usia
    - SIM A pemohon usia 17 tahun
    - SIM B I  pemohon usia 20 tahun
    - SIM B II pemohon usia 21 tahun
    - SIM C dan D pemohon usia 17 tahun
    - SIM A Umum pemohon usia 20 tahun
    - SIM BI Umum pemohon usia 22 tahun
    - SIM BII Umum pemohon usia 23 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
LANGKAH-LANGKAH
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian  praktek  sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
      
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
    a. Golongan A untuk A Umum
    b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
    c. Golongan B I Umum untuk  B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
      
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
    
ADMINISTRASI SIM
1. Baru     Rp 75.000,-
2. Perpanjangan     Rp 60.000,-
3. Klipeng (selain SIM C)     Rp 50.000,-




Mudah Bukan, Ayo berbondong-bondong membuat SIM Jalur Resmi, karena mentaati peraturan merupakan cerminan warga negara yang baik.


Semoga Sedikit Pengetahuan ini dapat Bermanfaat bagi Anda dan ingat “kalau masih di bawah Umur jangan coba-coba buat SIM dulu ya, karena kalau saat  ada operasi terkadang ada polisi yang sampai detail melihat umur Pengguna SIM, Kalau ketahuan dibawah umur SUDAH Buat SIM maka Kena Tilangnya akan lebih “Parah”. Jangan sampai ya “sekarang bukan saatnya jago-jagoan naik motor, karena keselamatan itu merupakan hal paling utama.


Perihal Pembuatan SIM
Ditulis oleh Tiar








Posting Komentar untuk "Cara Membuat SIM A,B,C / Untuk pengendara Motor"

Ilmuversity.pasarsambilan.com | Gudangnya Ilmu - ilmu keren untuk dipelajari, Bergabunglah bersama kita di Situs Resmi, Instagram @Ilmuversity, Youtube.com/c/Ilmuversity, Facebook.com/Ilmuversity | Admin | Jika ada pertanyaan DM Aja