Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah
Kali ini Ilmuversity mempersembahkan Pembelajaran Pembuatan " Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah". Dibawah ini merupakan Petikan Contoh sederhana.
JUAL – BELI TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan
---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer
KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang
selanjutnya disebut: -------------------------------------------------
-------------------------------- PIHAK PERTAMA
----------------------------------
2. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------
-----------------------------------
PIHAK KEDUA -----------------------------------
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan
mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa :
--------------------------------------------------------------------------------
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer
sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat
lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (
--------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas
tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
Kedua belah pihak bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian jual – beli TANAH dimana syarat dan
ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti
berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli TANAH tersebut dilakukan
dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga
tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu
dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah:
a. Milik
sah pribadinya sendiri,
b. Tidak
ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
c. Hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga,
d. Tidak
sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA
maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 3
SAKSI
Jaminan
PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 2 tersebut di atas
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku
saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
Pasal 4
PENYERAHAN
TANAH
PIHAK
PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk
menyerahkan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya
[(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan
--- ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas
beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut
sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BANTUAN ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
PIHAK
PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan
wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
hak TANAH tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut
instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta
menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang
ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
BIAYA
ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
Segala
macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas TANAH
dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua
belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang
berhubungan dengan TANAH di atas:
1.
Sejak sebelum hingga waktu
ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
2.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini
dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan
tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau
penerima hak masing-masing pihak.
Pasal
10
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ).
Demikianlah
perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ----- tempat
------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf
---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam
huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta
tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[
------------------------- ] [ ------------------------
]
SAKSI-SAKSI:
[
--------------------------- ] [
--------------------------- ]
Semoga Bermanfaat
Redaksi Ilmuversity
Semoga Bermanfaat
Redaksi Ilmuversity
Setelah Anda mempelajari tentang surat perjanjian jual-beli tanah, Anda tinggal membeli tanah dan rumah.
BalasHapusYuk, yang mau jual/beli/sewa tanah dan rumah bisa cari dan pasangkan iklannya "free" disini http://goo.gl/qZlQn5 Referensi jual/beli/sewa properti diseluruh Indonesia.